Oleh Djoko Trisnowidodo
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai sikap dukungan, sikap apriori ataupun sikap phobia terhadap idiologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Trisakti. Akan tetapi lebih pada komitment konstitusional bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam tulisan berjudul “Jalan Perubahan Untuk Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkeperibadian, Visi, Misi, dan Program Aksi Jokowi-Jusuf Kalla 2014, Jakarta Mei 2014”. Jokowi-Yusuf Kalla yang baru saja dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI oleh MPR tanggal 20 Oktober 2014, adalah sosok yang meyakini bahwa ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Trisakti merupakan penuntun, penggerak, pemersatu perjuangan dan bintang pengarah bangsa untuk mampu bertahan dalam deraan gelombang sejarah.
Tak ada salahnya keyakinan tersebut, sebelum Jokowi-Yusuf Kalla mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Permasalahan berpotensi muncul, ketika ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Trisakti tetap diyakini sebagai ideologi penuntun, penggerak, pemersatu perjuangan dan bintang pengarah bangsa setelah bersumpah di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mewajibkan Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Majelis Permusyaratan Rakyat sebelum memangku jabatannya dengan lafal sumpah:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Undang Undang Dasar
Sebelum memangku jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Yusuf Kalla harus bersumpah menurut agama di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dimana salah satu sumpahnya berbunyi “memegang teguh Undang Undang Dasar”. Memegang teguh Undang Undang Dasar dalam konteks NKRI tidak dapat ditafsirkan selain memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun yang dimaksud dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 identik dengan Pembukaan UUD 1945 sebagaimana ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agunstus 1945. Pembukaan UUD Negara Republik Idonesia Tahun 1945 terdiri dari 4 (empat) alinea. Alinea kesatu, menegaskan karakter bangsa sebagai anti penjajahan. Alinea kedua, menegaskan tujuan untuk mewujudkan negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea ketiga, menegaskan keyakinan bangsa Indonesia kepada Allah Yang Maha Kuasa. Alinea keempat, menegaskan tujuan nasional, bentuk negara dan dasar negara.
Adapun tujuan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perrmusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 dalam ketatanegaraan Indonesia berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum, atau disebut juga sebagai kaidah negara yang fundamental. Sebagai kaidah negara yang fundaKarena itu, pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dalam penyusunan Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat tetap dan mengikat serta tidak dapat diubah secara konstitusional. Sifat tetap dan mengikat serta tidak dapat diubah secara kontitusional timbul sebagai akibat dari sebab MPR sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang konstitusional untuk mengubah dan menetapkan UUD, berdasarkan Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibatasi wewenang konstitusionalnya hanya pada mengubah pasal-pasal. Sehingga dengan demikian MPR tidak memiliki wewenang konstitusional untuk melakukan perubahan terhadap pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsistensi terhadap kedudukan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bersifat tetap dan mengikat serta tidak dapat diubah secara konstitusional, karakter bangsa Indonesia anti penjajahan, karakter bangsa meyakini Allah Yang Maha Kuasa, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perrmusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan nasional, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang kesemuanya terkandung dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat diubah dalam keadaan apapun. Bersifat mengikat dan memaksa untuk diwujudkan oleh para penyelenggara negara, lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila
Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang kemudian setelah amandemen menjadi pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya tertulis dengan tegas bahwa:
“Susunan Negara Repulik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perrmusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perrmusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum pada alinea keempat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara konstitusional baru bias disebut Pancasila berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Dan selanjutnya dijustifikasi dan dilegitimasi sebagai dasar dan ideologi berdasarkan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 jo. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan kembali terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 serta berlaku eenmalig (final) untuk selamanya sepanjang NKRI memberlakukan UUD 1945 sebagai Undang Undang Dasar Negara. Wewenang konstitusional untuk melakukan peninjauan kembali terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 diberikan oleh pasal I aturan tambahan UUD 1945 hanya berlaku terbatas bagi MPR tahun 2003.
Dengan ditetapkannya ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 jo. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, maka sejak itu pula secara rigid ditetapkan bahwa Pancasila yang legal-konstitusional adalah Pancasila yang terdiri dari lima asas atau dasar negara yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perrmusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus berkedudukan sebagai ideologi negara.
Pancasila 1 Juni 1945
Pancasila 1 Juni 1945 sebagaimana diyakini oleh Jokowi-Yusuf Kalla sebagai ideologi, bersumber pada pendapat Bung Karno sebagaimana dikemukakan dimuka sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 dalam rangka pembicaraan tentang dasar negara. BPUPKI adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah balatentara Jepang untuk melakukan penyelidikan usaha–usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada masa pendudukan Jepang sebelum bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Produk BPUPKI secara historis mengikat bagi perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia, akan tetapi secara juridis tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila 1 Juni 1945, menurut Bung Karno adalah lima asas atau dasar negara yang terdiri dari : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan Ketuhanan. Terhadap Pancasila 1 Juni 1945, Bung Karno membuka peluang bagi yang tidak suka pada bilangan lima (Pancasila) dengan cara memeras bilangan lima (Pancasila) menjadi bilangan tiga (Trisila) terdiri dari Sosio-nationalisme sebagai perasan dari kebangsaan dan internasionalisme, kebangsaan dan perikemanusiaan, socio democratie sebagai perasaan dari politieke-democratie dengan siciale rechtvaardigheid, demokrasi dengan kesejahteraan, Ke-Tuhanan.
Bagi yang tidak senang Trisila, Bung Karno juga mengakomodir dengan mengumpulkan Trisila menjadi satu, yaitu Gotong Royong yang mengandung makna pembanting tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Gotong Royong sebagai intisari ideologi Pancasila 1 Juni 1945, sekaligus oleh Jokowi-Yusuf Kalla dimaknai sebagai alat kolektif ideologi.
Pancasila 1 Juli 1945 sebagaimana dikemukakan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang BPUPKI berdasarkan catatan sejarah, tidak diterima secara bulat oleh anggota BPUPKI, sehingga timbul Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai bentuk kompromi antara golongan Agama dengan golongan Kebangsaan anggota BPUPKI. Piagam Jakarta 22 Juni 1945 setelah PPKI sebagai pengganti BPUPKI melakukan amandemen terhadap tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” setelah kata “Ke Tuhanan”, dan kata “Ke Tuhanan” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” ditetapkan menjadi pembukaan UUD 1945.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPKI menetapkan UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal pada tanggal 18 Agustus 1945, walaupun kemudian ada yang menambahkan dengan penjelasan. Tambahan penjelasan baru ada, saat pemuatan Undang Undang Dasar dalam Berita Repoeblik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 18 Febroeari 1946.
Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar ditegaskan bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima asas atau dasar negara tersebut tertulis dalam alinea ke-empat pembukaan Undang UD 1945 yang kemudian ke-lima asas atau dasar negara Republik Indonesia tersebut, secara konstitusional ditetapkan sebagai Pancasila berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Selanjutnya dijustifikasi dan dilegitimasi sebagai dasar negara dan ideologi negara berdasarkan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 jo Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 dan berlaku eenmalig (final) untuk selamanya, selama UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku sebagai UUDasar NKRI.
Dengan ditetapkan secara konstitusional bahwa yang dimaksud Pancasila, adalah lima asas atau dasar sebagaimana tertulis dalam alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila 1 Juni 1945 termasuk Gotong Royong sebagai intisarinya, sejak itu pula tidak memiliki legitimasi dan justifikasi konstitusional. Secara konstitusionl, bagi bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia, Pancasila tidak ada selain lima asas atau dasar sebagaimana tercantum dalam alinea ke-empat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Catatan sejarah
Ideologi Pancasila 1 Juni ataupun Gotong Royong sebagai intisarinya, dan Trisaksi diterapkan dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia era Presiden Soekarno memegang pemerintahan pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai diangkatnya Jendral Suharto sebagai Pejabat Presiden. Sejarah mencatat beberapa pembaharuan yang dilakukan walaupun harus berakhir dengan tragis yaitu pemberontakan G.30, S/PKI tahun 1965. Reformasi sistem kepartaian yang berujung pada kewajiban mendukung dan melaksanakan Manipol, mewujudkan Persatuan Nasional dengan mempersatukan kekuatan politik Nasionalis, Agama dan Komunis yang mengantar pada dominasi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menjadikan negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa terwujud dalam wajah sekuler: Reformasi agraria dalam rangka tanah untuk petani, demokrasi terpimpin yang berujung pada pemusatan kekuasaan pada presiden, sosialisme Indonesia yang ditandai dengan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing, merupakan beberapa catatan sejarah pembaharuan yang dilakukan oleh Presiden Soekarno. Catatan sejarah tersebut sebagai perenungan.
Kesimpulan
Dalam konteks UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ideologi Pancasila 1 Juni 1945 ataupun Gotong Royong sebagai intisarinya, dan Trisakti sebagai ideologi penuntun, penggerak, pemersatu perjuangan dan bintang pengarah bangsa merupakan penyimpangan ideologi. Sekaligus sebagai tanda awal ketidak taatan terhadap kewajiban memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana sumpah sebelum memangku jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, rakyat Indonesia hendaknya mewaspadai secara kritis dan obyektif langkah-langkah pemerintah ke depan.
Surakarta, 18 Oktobr 2014