Fikih Kebinekaan Sinyal Oportunisme

Oleh: Irfan S Awwas
(Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin)

Ambisi Maarif Institue menjadikan Fikih Kebinekaan sebagai panduan praktis umat Islam Indonesia untuk memilih pemimpin non-Muslim, mungkin akan menemui nasib sama dengan buku Fikih Lintas Agama, yang diterbitkan Paramadina (2004). Buku yang mengajak membangun masyarakat inklusif-pluralis itu hilang lenyap, bagai tembakan gas air mata menggelegar, tanpa menyisakan apa pun selain rasa perih di mata dan sesak napas.

BERKOLABORASI dengan penerbit Syiah, Mizan, Maarif Institute launching buku berjudul Fikih Kebinekaan: Pandangan Islam Indonesia tentang Umat, Kewargaan dan Kepemimpinan non-Muslim di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015).

Buku kumpulan tulisan ini terdiri dari 6 bagian dan 360 halaman. Ditulis ‘keroyokan’ oleh 16 narasumber yang dikenal berpandangan liberal di kalangan Muhammadiyah. Kehadiran buku ini menuai kontroversi, baik tujuan maupun gagasannya.

Sebagaimana lazimnya tulisan hasil kroyokan, pembaca akan kecewa jika berharap menemukan keterpaduan konsep atas tema yang dibahas. Serpihan pemikiran yang dikemas dalam buku ini, hanyalah sensasi sporadis orang-orang yang tidak puas dengan Islam. Gagasan ini berangkat dari prasangka negatif terhadap perilaku beragama umat Islam, tapi sama sekali tidak peduli sikap buruk non-Muslim terhadap Muslim.

Menurut para penggagasnya, fikih kebinekaan dimaksudkan untuk melawan penyebaran pemikiran kelompok yang dia anggap “intoleran”. Pimpinan Mizan, Haidar Bagir bahkan menyebut buku ini diterbitkan untuk menyaingi kelompok anti kebinekaan dan anti toleransi.

“Tujuannya untuk memberikan panduan filosofis, teoritis-metodologis, dan praksis di kalangan umat Islam Indonesia dalam mendorong hubungan sosial yang harmonis, menghilangkan diskriminasi, memperkuat demokratisasi, dan memberikan landasan normatif-religius bagi negara dalam memenuhi hak-hak warga masyarakat secara berkeadil­an.” (FK hal. 326).

Oportunisme intelektual

Ada tiga pokoh bahasan yang menjadi tema sentral buku ini. Pertama, pengertian fikih kebinekaan.

“Fikih kebinekaan adalah sebuah rumusan fikih yang berpijak pada fenomena keragaman di masyarakat. Tujuannya untuk memberikan panduan filosofis, teoritis-metodologis, dan praksis di kalangan umat Islam Indonesia dalam mendorong hubungan sosial yang harmonis, menghilangkan diskriminasi, memperkuat demokratisasi, dan memberikan landasan normatif-religius bagi negara dalam memenuhi hak-hak warga masyarakat secara berkeadilan.” (FK hal. 326).

Pengertian fikih yang dirumuskan buku ini rancu. Sebab, rumusan yang berpijak pada fenomena keragam­an masyarakat, bukan urusan fikih, melainkan terkait dengan sosiologi.

Fikih, adalah pemahaman seorang mujtahid atas teks Al-Qur’an dan Al-Hadits berkaitan dengan hukum suatu perbuatan orang mukallaf. Pemahaman seorang mujtahid yang bersumber pada Qur’an atau Hadist, bukan sembarangan. Jika kemampuannya hanya mengumpulkan tulisan, lalu mengemasnya dalam bentuk buku, itu baru suhufi, bukan kualitas mujtahid.

Oleh karena itu, fikih tidak bisa dimaknai sekadar pemahaman umum dalam beragama, apalagi berdasar budaya dan fenomena keragaman pemahaman agama di masyarakat. Dialektika sosial masyarakat tidak bisa dijadikan pedoman dalam mengambil kesimpulan hukum agama.

Apabila kebinekaan dimaksud ber­kaitan dengan golongan agama, maka sejak awal Nabi Muhammad Saw juga menghadapi golongan agama dan politik, sekte keagamaan dan berbagai tradisi masyarakat yang beragam dan saling bertentangan.

Misalnya, keragaman jenis perkawinan masyarakat jahiliah pada awal datangnya Islam. Ada pergundikan, pelacuran, tukar menukar istri, perkawinan gadai kepada tokoh masyarakat untuk mendapatkan bibit unggul, poliandri, perkawinan pinangan seorang laki-laki secara sah meminang wanita, poligami tak terbatas dan nikah kontrak.

Apakah jenis perkawinan seperti ini dianggap bentuk kebinekaan dalam perkawinan atau termasuk inklusif? Setelah datangnya Islam, apakah menurut penganut fikih kebinekaan, semua itu kemudian mendapat legitimasi demi menghargai kebinekaan yang merupakan realitas kehidupan atau memperbaiki dan menyelaraskannya dengan ajaran Islam?

Realitas di bidang kekuasaan politik pada saat itu, ada sistem totaliter, kerajaan, perwakilan, kepala suku, imperium di mana satu negara menjajah negara lain dan ada sistem klan.

Di bidang ekonomi, ada berbagai jalan mendapatkan harta. Di tengah masyarakat dunia sejak mengenal hak milik perorangan, muncullah berbagai usaha untuk mendapatkan harta. Realitas di masyarakat antara lain, berdagang, bekerja kepada orang lain, pembungaan uang, pengambilan harta orang lain melalui manipulasi hukum, pinjam meminjam tidak mau mengembalikan, korupsi, penyalahgunaan jabatan, pemalsuan barang dalam jual beli, jual jasa ramalan nasib, mencuri, merampok. Apakah ini termasuk kebinekaan cara mendapatkan harta yang ada di masyarakat?

Seharusnya fikih kebinekaan didefinisikan secara akademis, sehingga jelas parameter yang digunakan, bukan sekadar persepsi terhadap pemahaman Qur’an dan Hadits disesuaikan de­ngan realitas ‘kebinekaan’ yang ada di benak para pengusung sendiri.

Kedua, konsep umat yang lebih terbuka, setara tanpa diskriminasi. Dalam pandangan fikih kebinekaan, umat adalah seluruh golongan atau kelompok komunitas yang ada di dalam masyarakat dengan berbagai keyakinan dan agama. Umat Islam, Yahudi, Nasrani, umat Budha, umat Hindu adalah umat yang satu.

“Harus ada reinterpretasi dan kontekstualisasi ummah dalam kebinekaan, salah satunya dengan mentransformasikan makna ummah yang terbatas dan sempit yang merujuk kepada sekelompok orang dengan identitas keagamaan tertentu, misalnya kaum Muslim, menjadi Ummat Manusia.” (FK hal.171).

Kehadiran Nabi Muhammad Saw antara lain, untuk melakukan reinterpretasi terhadap kesalahan yang dilakukan para pendeta Yahudi dan Nasrani. Terbukti, umat Islam dilarang mengikuti keyakinan dan gaya hidup mereka. “Tuntunlah kami mengikuti Islam, yaitu agama yang diikuti oleh orang-orang yang telah Engkau karuniai hidayah Islam sampai mati, bukan agama kaum Yahudi yang dihinakan oleh Allah, dan bukan pula agama kaum Nasrani yang menolak kenabian Muhammad.” (Q.s. Al-Fatihah [1]: 6-7)

Umat Nabi Muhammad ada dua. Yaitu, ummatul ijabah (umat yang beriman dan menerima dakwah Nabi), dan ummatud da’wah (umat yang menjadi objek dakwah Nabi, yang terdiri dari kaum kafir, fasik dan munafik).

Umat ijabah disebutkan secara spesifik, “… kalian benar-benar umat terbaik yang ditampilkan ke tengah manusia lainnya, jika kalian menyuruh manusia berbuat baik, mencegah perbuatan mungkar, dan beriman kepada Allah….” (Q.s. Ali Imran [3]: 110)

Menyetarakan posisi mukmin dengan orang kafir, berarti ingkar Qur’an dan Sunnah. Jika konsisten dengan pengertian umat versi fikih kebinekaan, memaknai umat secara inklusif dan terbuka. Sebenarnya, hewan pun termasuk umat juga, seperti termaktub dalam Al-Qur’an. “Wahai manusia, setiap hewan yang melata di muka bumi dan burung yang terbang dengan kedua sayapnya, semuanya adalah umat yang sama dengan kalian…” (Q.s. Al-An’am [6]: 32)

Inginkah para penggagas fikih kebinekaan, duduk berdampingan secara damai, bersama-sama umat babi, umat kerbau, umat burung hantu, umat kelelawar, untuk menjalankan roda pemerintahan di negara ini?

Ketiga, kepemimpinan non-Muslim di kalangan mayoritas Muslim. “Dalam konsep keumatan yang inklusif, setiap individu itu berhak dipilih menjadi pemimpin atau memilih pemimpin. Kesetaraan hak ini tidak dapat dibatasi oleh perbedaan identitas dan latar belakang (gender, strata sosial, keagamaan, dan etnis), Islam mengakui kehadiran seorang pemimpin yang berasal dari minoritas. Oleh karenanya sangat terbuka kemungkinan memilih pemimpin non-Muslim di tengah masyarakat Muslim sepanjang tidak mengancam kebebasan beragama. Ibnu Taimiyah pun pernah berfatwa bahwa kepemimpinan non-Muslim yang adil lebih baik daripada kepemimpinan Muslim yang zalim.” (FK hal. 327)

Di seluruh dunia, tidak ada satu pun negara yang menyerahkan kepemimpinan pada sosok yang berbeda dengan keyakinan mayoritas negara tersebut. Naif bila rakyat Amerika membenarkan seorang komunis jadi pemimpin di negaranya. Begitupun Rusia, China, Vietnam, Venezuela, dan negara komunis lainnya, tidak akan mau dipimpin seorang kapitalis.

Lalu, apakah mau dipaksakan juga, umat Islam yang mayoritas di negara ini dipimpin oleh Yahudi, Kristen atau Komunis, padahal kitab suci Al-Qur’an tegas melarangnya? Apakah eksistensi PKI, yang secara konstitusional dilarang di negeri ini, akan diterima atas nama umat inklusif dan kebinekaan, hanya karena pemerintah sekarang bermesraan dengan komunis China atau Rusia?

Rasulullah Saw bersabda, “Nilailah seseorang dengan teman dekatnya.”

———————–

Cover Majalah Risalah Mujahidin Edisi 40
Cover Majalah Risalah Mujahidin Edisi 40

Baca selengkapnya pada Majalah Risalah Mujahidin edisi 40.

Pemesanan: https://risalahmujahidin.com/pemesanan/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top