Zionisme dan Penghapusan Agama

Oleh: Prof KH Ali Musthafa Ya’qub

“Ketika kita sudah menguasai dunia, kita tidak akan membolehkan adanya satu agama pun kecuali agama kita. Oleh karenanya, kita wajib menggoyahkan sendi-sendi keimanan dan hasil sementara usaha kita ini adalah munculnya kaum ateis.”

Risalah Mujahidin – Kalimat tersebut dikutip dari Protokol Zionisme no. 14. Protokol Zionisme ini merupakan keputusan kongres intelektual Yahudi sedunia pada 1897 di Kota Basel, Swiss. Dokumen rahasia Zionisme berbahasa Ibrani itu dicuri oleh seorang perempuan Perancis dan sampai ke Rusia.

Selanjutnya, dokumen itu diterjemahkan dan diterbitkan dalam bahasa Rusia oleh Prof Nilus pada 1901. Kemudian, Protokol berisi 24 poin tersebut diterjemahkan ke berbagai bahasa di dunia.

Ada beberapa isu yang berkembang di Indonesia, yang tidak diketahui pasti apakah merupakan implementasi dari Protokol Zionisme no. 14 atau hanya muncul secara kebetulan saja.

Hanya, apabila dicermati, isu tersebut menyasar penghapusan agama seperti yang ditulis dalam Protokol Zionisme no.14. Isu-isu tersebut diantaranya sebagai berikut:

Pertama, pluralisme agama. Isu ini sudah muncul di Indonesia dan berbagai negara di dunia sejak beberapa tahun terakhir. Pluralisme agama (al-ta’addud al-diniyy/religious pluralism) berbeda dari pluralitas agama (ta’addud al-adyan/plurality of religions).

Pluralitas agama merupakan satu fakta di suatu negeri terdapat berbagai agama. Islam mengakui dan menghormati adanya pluralitas agama tanpa mengakui kebenarannya masing-masing kecuali kebenaran agama Islam.

Prinsip yang dipakai Islam untuk mengakui dan menghormati agama selain Islam adalah lakum dinukum waliyadin (bagimu agama syirikmu dan bagiku agama tauhidku).

Sementara pluralisme agama adalah sebuah agama baru yang mengajarkan bahwa semua agama itu benar dan semua pemeluk agama akan sama-sama masuk ke dalam surga. Islam tidak mengakui dan tidak membenarkan adanya pluralisme agama.

Pluralisme agama memiliki sasaran setiap orang tidak perlu lagi menganut agama tertentu karena setiap hari dapat pindah ke agama lain. Bila hal ini terjadi, maka setiap orang sudah tidak memerlukan agama lagi dan ini artinya agama sudah terhapus.

Kedua, pernikahan beda agama. Isu ini sedang dihembuskan di Indonesia bahkan sedang diperjuangkan oleh kelompok tertentu untuk dilegalkan.

Apabila pernikahan beda agama sudah dilegalkan di negeri kita, maka orang Islam tidak perlu lagi membutuhkan ritual akad nikah dengan keharusan adanya wali, saksi, dan sebagainya seperti diatur dalam hukum Islam.

Yang bersangkutan cukup datang ke lembaga pencatat nikah untuk mencatat pernikahannya tanpa keharusan mengikuti ajaran suatu agama.

Apabila ini terjadi maka aturan-aturan agama yang berkaitan dengan pernikahan sudah tidak diperlukan lagi dan dengan sendirinya ajaran agama yang berkaitan dengan pernikahan sudah terhapus.

Ketiga, penghapusan kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP). Ketika kolom agama sudah tidak ada di KTP, pemegang kartu penduduk dilegalkan tidak beragama.

Begitu pula ketika kolom agama masih tertulis dalam KTP, namun pemilik KTP tidak diwajibkan menulis agama, berarti pemegang KTP dilegalkan tidak beragama. Ini juga merupakan langkah penghapusan agama sekaligus langkah maju komunisme di Indonesia.

Keempat, penghapusan doa menurut agama masing-masing dan diganti dengan doa bersama. Isu ini muncul terakhir di negeri kita.

Apabila dimaksudkan sebagai doa bersama-sama dalam satu majelis, yakni tiap-tiap pemeluk agama berdoa menurut ajaran agamanya, doa bersama dibenarkan menurut ajaran Islam. Prinsipnya pluralitas agama di atas yaitu lakum dinukum waliyadin.

Namun, apabila tujuannya berbeda, yakni doa model baru tanpa terkait dengan agama masing-masing, maka hal itu merupakan implementasi dari penghapusan agama dan tidak dibenarkan menurut ajaran Islam.

Empat isu tersebut sedang berkembang dan tampaknya berkaitan, baik langsung atau tidak langsung dengan Protokol Zionisme no.14 di atas tentang penghapusan agama-agama di dunia selain Yahudi. Semoga Allah menjaga kita dari upaya-upaya penyesatan dan pengkafiran. Amin.

Sumber: ROL, 16 Desember 2014

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top